Bejat, Ayah Kandung Sekap Anak 6 Tahun dan Siram Air Panas

Iklan Semua Halaman

Bejat, Ayah Kandung Sekap Anak 6 Tahun dan Siram Air Panas

13/12/2022

Pelaku penyekapan anak kandung.(foto.lumajangsatu)

 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Aparat Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap anak lelaki berusia 6 tahun berinisial MWS. Pria berinial AL (40) tahun yang ditangkap ternyata adalah ayah kandung MWS yang beralamat di Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. 


Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan kasus itu terungkat setelah paman yang menjadi pengasuh sejak MWS sejak bayi tidak melihat keberadaan anak asuhnya yang masih keponakannya. Diapun menanyakan kepada orang tuanya yaitu AL tentang MWS dan dijawab bahwa anak tu dititipkan kepada guru sekolahnya.


Sang Paman, Lanjut Kapolres, langsung menuju guru yang dimaksud orang tua MWS namun ternyata juga tidak menemukan bocah kecil yang menjadi anak asuhnya. "Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka dan lebam," Ujar Dewa Senin, (12/12/2022).


Korban MWS langsung dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka lebam, memar, dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas diduga disiram air panas. "Dari pengakuan tersangka itu adalah luka pada punggung korban karena salag pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal," ungkapnya.


 Dari hasil penyelidikan yang dilakukan orang tua maksud mengobati dengan alkohol 70 persen karena mengalami luka gatal. Hingga saat ini polisi menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. "Apakah istrinya terlibat nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.


Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadap anaknya sendiri diduga temperemen, tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali. "Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa.


Pihaknya juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara


"Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijebloskan sel tahanan," pungkasnya (lmjsatu/hans).