17 Kades Hasil Pilkades Serentak, Dijadwalkan Dilantik pada 7 Desember 2022

Iklan Semua Halaman

17 Kades Hasil Pilkades Serentak, Dijadwalkan Dilantik pada 7 Desember 2022

01/12/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa  (Pilkades) serentak tahun 2022, dijadwalkan dilantik pada tanggal 7 Desember mendatang. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan  di Pendapa Kabupaten Situbondo. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan,  mengatakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya akan membatasi para pendukung   yang akan  hadir, dalam pelantikan tersebut.


"Jadi untuk masing-mading Kades terpilih, panitia  hanya menyediakan lima undangan saja. Untuk yang lain nanti bisa menyaksikan lewat zoom meeting dari kantor kecamatan masing-masing," ujar Wawan Setiawan, Kamis (1/12/2022). 


Menurutnya, jika  ada keluarga dan pendukung Kades yang memaksa datang, maka akan ditempatkan di Alun-alun Kota Situbondo.


 "Mereka tidak bisa masuk ke Pendapa, karena yang bisa masuk hanya calon kepala desa yang akan dilantik, kedua calon ibu ketua TP-PKK desa. Kemudian yang tiga orang itu kerabat atau keluarga intinya,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil  Wawan berharap, para Kades terpilih yang akan dilantik itu, tidak mengerahkan para pendukungnya. Dengan harapan, untuk menjaga  kondisi  Kamtibmas  di Kabupaten  Situbondo.


"Mengingat kalau sudah terpilih menjadi Kades itu, bukan hanya kades pendukung saja, melainkan merupakan kades semua masyarakat di desanya,"bebernya.


Sementara itu, Kepala DPMD Situbondo, Suriyanto, menjelaskan setelah acara pelantikan tersebut para Kades bakal mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas SDM. "Itu sudah kami rencanakan tanggal 20 sampai 24 Desember di Pasir Putih," ujarnya. 


Terkait adanya sengketa Pilkades yang masih berlangsung, Mantan Camat Situbondo ini menyampaikan, hal tersebut tidak mempengaruhi pelantikan 17 Kades pada tanggal 7 Desember mendatang.


 "Artinya kan masih ada jalur hukum yang masih ditempuh dan itu memang dijamin oleh undang-undang. Tetapi ketentuan dalam Perbup kita, bahwa calon kepala desa hasil Pilkades Serentak 2022 itu aturannya harus dilantik. Terlepas ada upaya hukum dari pihak yang tidak terima dan mengajukan gugatan kita akan menunggu keputusan pengadilan," pungkasnya.(ary)