Korban Perampokan 'Palsu' Ratusan Juta Dimaafkan Polisi

Iklan Semua Halaman

Korban Perampokan 'Palsu' Ratusan Juta Dimaafkan Polisi

05/10/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Kisah perampokan 'palsu' senilai Rp. 850 juta yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial BP (26) akhirnya tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Pengusaha tersebut telah meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.


 Kasus itu, menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan sebenarnya bukan laporan dari pengusaha BP langsung. Namun pengaduan dari pihak keluarganya. "Terkait kejadian ini, sebenarnya dia belum membuat laporan langsung, hanya disampaikan oleh keluarga dengan melakukan pengaduan," ujar Ipda Bagus.


Penyesalan dan permintaan tulus itu menjadi bahan pertimbangan kepolisian untuk memberikan permaafan kepada BP. "Dia membuat statement dan permintaan maaf secara tertulis dan lisan. Termasuk juga keluarga dan orang tuanya. Kami memaklumi dengan apa yang dilakukan, apalagi adanya desakan utang yang cukup besar," kata Bagus.


Tekanan hutang dalam jumlah besar itu membuat warga perumahan Cluster Permata Indah Kecamatan Sumbersari Jember itu mengarang cerita perampokan. Informasinya, BP terlilit hutang dalam jumlah yang mencapaian milyaran rupiah. Kondisi itu membuat pihak kepolisian memberikan permakluman dan tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.


Namun demikian, Ipda Bagus mengingatkan bahwa laporan palsu itu merupakan tindakan yang bisa dipidana karena aturannya jelas dalam KUHP. "Tentu ada pidananya, dengan ancaman hukuman di bawah 2 tahun. Memang tidak langsung dilakukan penahanan, tapi (tentunya) melalui proses dengan pidana," tandasnya.(yeni)