Curi Motor dan Ponsel Milik Janda, Residivis Asal Jember Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Curi Motor dan Ponsel Milik Janda, Residivis Asal Jember Ditangkap

19/10/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Curi sepeda motor nopol P 3731 DR milik seorang janda, yakni  Susi Susanti (30) warga Kecamatan  Asembagus, Situbondo, residivis asal Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember ditangkap, Selasa (19/10/2022) malam.


Pria bernama Syaiful (24) ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polres Situbondo yang dipimpin I Wayan Parke. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil curiannya, sedangkan sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.


Diperoleh keterangan, penangkapan residivis curanmor asal Jember ini, berdasarkan laporan korban Susi Susanti. Sebab, saat korban janjian di salon potong rambut di jalan Gunung Arjuna Situbondo, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban.


Mendapat laporan ada pencurian motor dan ponsel pada 11 Oktober 2022 lalu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Syaiful di rumahnya. Untuk pengembangan kasusnya, Syaiful langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan residivis, lantaran mencuri sepeda motor dan ponsel milik seorang janda.


"Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diperiksa oleh penyidik,"ujar AKP Dedhi Ardi, Rabu (19/10/2022).


Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, dalam melakukan aksinya mencuri motor dan ponsel milik korban, pelaku mengajak ketemuan di salah satu salon di Kota Situbondo. Bahkan, pelaku  mengajak pacaran kepada korban.


"Namun, saat ketemuan di salon potong rambut di Kota Situbondo, pelaku pinjam ponsel dan motor milik korban. Pada saat itupula, pelaku langsung kabur motor dan ponsel milik korban,"pungkasnya.(ary)