Tim opsnal juga berhasil mengamankan sebanyak empat penjudi lain, dengan TKP di rumah salah seorang warga di Dusun Lesong, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, sedangkan tiga orang berhasil kabur.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti uang tunai Rp1,55 juta, dua set kartu domino, dan satu ponsel merk nokia.
Diperoleh keterangan, penggerebekan judi kiyu-kiyu di rumah salah seorang warga di Dusun Lesong, Desa Sumberrejo itu, berawal dari informasi warga setempat, sehingga karena khawatir kehilangan momen, tim opsnal langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Benar saja, begitu sampai dilokasi kejadian, petugas mendapati warga sedang bermain judi kiyu-kiyu. Bahkan, salah satunya merupakan oknum Kadus setempat. Selanjutnya, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan lima orang dilokasi judi tersebut, sedangkan tiga orang yang berhasil kabur itu, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan hasil penyidikan, dari lima orang yang berhasil diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang statusnya sebagai saksi,"kata AKP Dedhi Ardi Putra, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam judi jenis kiyu-kiyu, yakni SP yang diketahui oknum Kadus, dan pria berinisial (55) warga Kampung Palangan Barat, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo.(ary)