Aktivitas Tambang Ilegal Marak, Kementerian SDM Survei Tambang di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Aktivitas Tambang Ilegal Marak, Kementerian SDM Survei Tambang di Situbondo

21/10/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Situbondo, kondisi tersebut  menjadi perhatian khusus Kementerian SDM, sehingga petugas dari Kementerian SDM  melakukan survei ke sejumlah tambang di Kabupaten Situbondo.


Salah satu aktivitas tambang  yang disurvei petugas  Kementerian SDM itu, aktivitas  tambang yang berlokasi di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yakni tambang milik Akhmad Khudori.


"Kami sengaja melakukan survei, mengingat banyak aktivitas tambal ilegal di Kabupaten Situbondo, khusus tambang di Desa Sletreng izinnya lengkap atau legal,"kata petugas Kementerian SDM, yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (21/10/2022).


Humas tambang PT Lintang Timur Yayan membenarkan, jika petugas dari Kementerian SDM melakukan survei ke lokasi tambang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

 

“Inspektur tambang itu datang untuk menanyakan kelengkapan izin dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), eksplorasi, dan izin produksi.  Semuanya yang berakaitan dengan tambang ditanyakan, dan sudah kami tunjukkan izin yang diinginkan,”kata  Yayan.


Menurut dia, untuk kelengkapan para pekerja sudah dijamin lengkap. Seperti halnya RKK (rangkuman kesehatan kerja) seperti rompi, sepatu, helm, semua peralatan tersebut  sudah divasilitasi sesuai prosedur pertambangan.


“Yang pasti,  setiap orang yang mau masuk ke  area tambang harus menggunakan RKK. Kalau tidak mengenakab   tidak diperbolehkan  masuk. Semua itu diterapkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,”bebernya.


Selain menanyakan izin, lanjut Yayan,  inspektur tambang juga melihat beberapa sisi lokasi yang sudah ditambang. Utamanya cara penggalian dan sisa penggalian juga dilihat. Untuk bekas tambang yang sudah diuruk dan dipandang berbahaya disuruh perbaiki.


“Begitu tanah sudah digali, tentu tanah akan berkurang dan dalam. Yang harus diperbaiki adalah lempengan yang terlalu tinggi agar diperbaiki biar tidak terlalu terjang. Dan itu merupakan koreksi yang harus kita perbaiki,”imbuhnya.


Yayan menambahkan, izin tambang dinyatakan lengkap, namun inspektur kementerian SDM menemukan dua item yang belum dilengkapi. Yaitu tidak adanya alat pemadam kebakaran yang disediakan. Sehingga untuk selanjutnya akan dibenahi dan akan ditambah beberapa kekurangan yang sudah menjadi catatan.


“Dalam melakukan survei ada dua temuan, yaknin  pertolongan pertama pada korban kecelakaan (P3K),  dan penyediaan tempat pemadam kebakaran. Sehingga dengan temuan tersebut, kami akan memperbaikinya,"pungkasnya.(ary)