Badan Kepegawaian Daerah Situbondo Catat 6.000 Honorer Masukkan Data di Aplikasi BKN

Iklan Semua Halaman

Badan Kepegawaian Daerah Situbondo Catat 6.000 Honorer Masukkan Data di Aplikasi BKN

14/09/2022

Kepala BKPSDM Situbondo Fatkhor Rahman


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Situbondo Jawa Timur mencatat sedikitnya 6.000 tenaga Honorer memasukkan data melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Demikian diungkap Kepala BKPSDM Situbondo, Fatkhor Rahman kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/09/2022). "Alhamdulillah, sampai hari Senin (12/09/2022) sore, OPD, UPT dan sekolah-sekolah yang sudah tercatat memasukkan data tenaga honorer kurang lebih 6.000 orang," kata Fathor di Situbondo.


Fatkhor menyatakan data tenaga honorer yang dimasukkan kepada Aplikasi BKN itu antara lain, SK Sukwan 2021, ijazah terakhir, daftar gaji tenaga honorer yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun 2021, dan termasuk pula yang bersumber dari dana BOS bagi tenaga honorer sekolah.


Menurut ia, dasar pendataan tenaga honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.


"Berdasarkan data awal dari seluruh OPD, UPT, serta sekolah-sekolah negeri yang pernah kami informasikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN tercatat ada 8.457 tenaga honorer," katanya.


Fathor mengingatkan semua pihak yang terlibat dengan pendataan tenaga honorer, baik dpimpinan OPD, direktur RSUD, kepala UPT, korwil Dikbudcam, maupun kepala sekolah agar melakukan pendataan dengan jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Jangan sampai ada yang mencoba memanipulasi data. Mengapa hal ini saya tekankan karena para pimpinan OPD, direktur RSUD, kepala UPT dan kepala sekolah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibubuhi materai," ucap Fathor.


Seluruh data tenaga honorer yang masuk ke BKPSDM Situbondo nantinya akan diuji publik dan tenaga honorer, serta masyarakat boleh mengoreksi, bahkan melaporkan jika data tenaga honorer tersebut tidak benar.(antarajatim/hans)