Dianiaya Lima Pria, Bocah 16 Tahun Terkapar dan Opname di RSU Situbondo 

Iklan Semua Halaman

Dianiaya Lima Pria, Bocah 16 Tahun Terkapar dan Opname di RSU Situbondo 

27/08/2022


 


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Diduga karena salah paham, lima  orang pria., melakukan penganiayaan terhadap korban Reno Anggareksa  (16), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Akibat aksi penganiayaan  tersebut, korban harus menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem, Situbondo, dengan kondisi mengalami  pusing, dan sempat muntah-muntah, dan kaki ķkanannya terasa sakit akibat ditendang.


Selain melakukan penganiayaan, sekitar lima pria itu, juga merusak sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Saat ini, kasus penganiayaan anak dibawa umur tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo.


Diperoleh keterangan, sebelum menjadi korban penganiayaan di gang mutiara Dusun Barat Kebun, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, korban bersama dua temannya mengendarai sepeda motor, melaju dari arah selatan menuju ke arah utara.


Diduga kuat, saat melintas dilokasi korban bersama dua orang temannya melaju kencang, sehingga  para pelaku meneriaki korban dan temannya. Kaget karena diteriaki korban langsung menghampiri para pelaku.


Ironisnya, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara dipukul dan tendang. Aksi penganiayaan itu baru berhenti, setelah orang tua  teman yang rumahnya  dekat dilokasi kejadian dan warga yang lain berhasil melerainya.


"Saya menghampiri para pelaku dengan tujuan minta maaf, namun para pelaku melakukan penganiayaan,"kata Reno, saat ditemui di RS dr Abdoer Rahem Situbondo, Sabtu (27/8/2022).


Jayadi, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya berharap kasus penganiayaan tersebut ditangani secara serius dan proporsional, mengingat yang menjadi korban masih dibawah umur.


"Sebab, akibat dipukul menggunakan tangan dan ditendang, korban mengaku pusing dan 

mual-mual, sehingga korban harus menjalani rawat inap di RSU Situbondo,"kata Jayadi.


Pria yang akrab dipanggil Jay  juga berharap pelaku dijerat pasal berlapis, yakni   pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang perlindungan Anak. “Tadi sebagian dari pelaku sempat mendatangi SPKT. Bahkan, pelaki  sempat mengintimidasi kita. Mengancam akan melakukan pelaporan balik dan pencamaran nama baik,”bebernya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan penganiayaan anak dibawa umur, dengan terlapor sejumlah pria warga sekitar lokasi kejadian.


"Sesuai pengakuan korban dan kuasa hukumnya, pelaku penganiayaan sekitar lima orang,"katanya.(fatur)