Bongkar Jaringan Judi Online, Tim Opsnal Gabungan Tangkap Tiga Pelaku 

Iklan Semua Halaman

Bongkar Jaringan Judi Online, Tim Opsnal Gabungan Tangkap Tiga Pelaku 

23/08/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, terus memberantas segala bentuk perjudian di Kota Situbondo. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan judi online, Selasa (23/8/2022).


Dalam membongkar jaringan judi online jenis jual chip domino dan togel online Sidney, petugas berhasil tiga pelaku, salah satunya diketahui seorang pembeli judi togel online tersebut.


Tiga pelaku judi online yang berhasil ditangkap, yakni Tri Wahana (32) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Terry Hendra Prayitno (41) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, dan seorang pembeli bernama Ratno Yuliantoni (42) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.


Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan dua buah ATM BCA. Selanjutnya, tiga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo  AKP Dedhi Ardi mengatakan, penangkapan pelaku semua bentuk praktek  judi itu, merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo. Sehingga  begitu mendapat informasi, petugas  langsung bergerak dan meluncur ke lokasi kejadian.


"Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi, sehingga untuk pengembangan kasusnya, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo,"ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (23/8/2022).


Menurut dia, saat ini, ketiga pelaku judi online tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


"Namun,  jika terbukti ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(fatur)