Jakarta (jurnalbesuki.com) - Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya secara rutin. Bila tidak kepesertaan yang bersangkutan akan diblokir alias tidak dapat menerima layanan BPJS Kesehatan.
Namun apa yang bisa dilakukan bila kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terlanjut diblokir dan peserta masih memiliki tunggakan?
Bagi yang memiliki tunggakan iuran, peserta dapat mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang mulai diimplementasikan pada tahun ini. Dengan demikian peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Berikut syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27;
4. maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Advertisement
Lantas bagaimana cara mendaftar program REHAB ini?
1. Bukan aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertap"
3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera.
4. Dihimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.(finacedtik/hans)