Terlapor Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan Santri Ponpes Singojuruh Mangkir Panggilan Polisi

Iklan Semua Halaman

Terlapor Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan Santri Ponpes Singojuruh Mangkir Panggilan Polisi

29/06/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Polisi telah memanggil terlapor dugaan pencabulan dan pemerkosaan santri sebuah ponpes di kecamatan Singojuruh Banyuwangi untuk hadir menghadap penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Namun ternyata FZ yang merupakan pimpinan dan pengasuh ponpes itu ternyata tidak hadir.


Sebagaimana dilansir Detikjatim, Sedianya FZ, pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi diperiksa atas kasus pelaporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan santri hari ini, Selasa (28/6/2022). Namun hingga malam hari, tak ada tanda-tanda kehadiran sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan Polresta Banyuwangi untuk dikorek keterangannya.


"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," jelas Kasubbag Humas Iptu Lita Kurniawan


Lita menjelaskan bahwa Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi masih akan menunggu Fz hingga batas waktu 24 jam, sesuai surat panggilan.


"Jika yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kita layangkan panggilan kedua, selang waktu tiga hari ke depan," tutur Lita.


Pemanggilan pertama terhadap FZ ini masih tahap klarifikasi atas laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan enam santrinya, yang masih berusia sekitar 16-17 tahun.


Jika panggilan pertama tak digubris, kata Lita, pihaknya bakal melakukan pemanggilan yang kedua. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa terduga pelaku jika tak mengindahkan panggilan kedua.


"Jika pun kabur. Kita akan melakukan penjemputan. Di mana saja berada kita akan kejar," tegasnya.


Penyidik reskrim juga telah memeriksa delapan saksi, enam di antaranya adalah korban atas kasus dugaan asusila tersebut.


"Kita terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," tegas Lita.


Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik beberapa hari lalu meminta keterangan delapan saksi, termasuk enam korban.


Selain itu, polisi juga mengantongi barang bukti lain yakni visum at repertum terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan FZ.


"Sementara peningkatan status tersangka masih belum. Kita masih matangkan semua rangkaian penyidikan kita, baik saksi, pengumpulan barang bukti dan alat bukti," pungkasnya.(detik/hans)