Jakarta (jurnalbesuki.com) - Ustaz Yusuf Mansur tengah terjerat 3 kasus yang melibatkan dirinya sebagai tergugat. Seluruh kasus tersebut akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu yang berdekatan.
Salah satu perkara mengenai investasi tabung tanah sudah diberi putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hasil gugatan tersebut tidak diterima.
Terbaru, ada seorang ibu bernama Lestari yang mengaku sudah dirugikan oleh Ustaz Yusuf Mansur semasa mudanya.
Dikutip dari detikHot, Wanita yang kini tinggal di Batam itu menyebut jika dirinya sudah mengenal pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu sejak tahun 1999.
"Bu lestari ini sejak tahun 1999, ketika itu Ja'man belum menikah, belum seperti sekarang, dia sering di rumah ibu Lestari, kemudian Jam'an tiba-tiba datang menggadaikan mobil kepada ibu lestari. Mobil yang digadaikan ada tiga, mobil itu dari rental," kata Darso Arief selaku pendamping korban saat melakukan konferensi pers di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
"Salah satu pemilik ketiga mobil itu mempolisikan Jam'an
Atas kerugian yang dialaminya, Lestari tidak melaporkannya ke polisi karena pada saat itu Ustaz Yusuf Mansur berjanji akan mengganti kerugian tersebut.
"Saya tidak melaporkan, karena dia bikin surat pernyataan pada saat itu Rp 25 juta ke saya, kemudian waktu dia sukses mau membantu saya," tutur Lestari.
Pada tahun 2006 lalu, ternyata ada niat baik dari Ustaz Yusuf Mansur untuk mencicil sebesar Rp 10 juta. Namun, itu merupakan terakhir kalinya ia membayar kepada Lestari.
"Dulu pas tahun 2006, dia pernah bayar saya Rp 10 juta," ucap Lestari.
Adapun alasan yang menggerakkan hatinya untuk berbicara di depan publik soal ini karena ia menyadari jika memang sudah banyak korban yang mengaku dirugikan atas ulah Ustaz Yusuf Mansur.
"Saya udah cukup sabar waktu itu, saya pikir udah ustaz nggak perlu saya tagih-tagih, beliau juga tahu hukum-hukumnya. Terus akhir-akhir ini saya lihat kok rame, baru saya tergerak," tutur Lestari.
Saat ini, ia hanya meminta tempat tinggal oleh Ustaz Yusuf Mansur demi menggantikan tempat tinggalnya yang dulu sudah terjual karena sudah membantu ayah lima anak itu saat muda.
"Permintaan saya karena nggak punya rumah, biar saya punya tempat tinggal lagi," ujar Lestari
Namun, pengacara dari korban-korban Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa meminta ganti rugi senilai Rp 2 miliar untuk ibu Lestari. Hal itu berdasarkan perhitungan kurs rupiah dan mengingat kejadian ini sudah sangat lama terjadi.
"Setidaknya diganti rumah setara dengan yang dulu," tegas Zaini Mustofa.
"Sekitar Rp 2 miliar, artinya kalau uang dulu di kurs sekarang dibelikan emas 5000 dapat berapa gram, sekarang hitung aja sendiri," pungkasnya.(detik/hans)