Penyelundupan Ribuan Botol Miras Berhasil Digagalkan Polisi

Iklan Semua Halaman

Penyelundupan Ribuan Botol Miras Berhasil Digagalkan Polisi

26/05/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol miras berbagai merk antar pulau dalam jumlah besar. Berbagai jenis minuman keras jenis arak, wisky dan mansion diangkut dalam satu mobil box akan dikirim dari Bali melalui pelabuhan Ketapang.


Dilansir dari kabarrakyat, Upaya penyelundupan miras itu digagalkan dalam razia rutin oleh polisi Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi di pintu keluar masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.


Pengungkapan pertama pada Selasa (24/5/2022), petugas mendapati 26 koli berisi 543,35 liter minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 943 botol berbagai ukuran yang diangkut kendaraan jasa pengiriman paket.


"Ratusan botol miras itu diangkut mobil box Mitsubishi bernopol N 8723 UQ, yang dibawa MAH (34) dan RP (38). Keduanya asal Probolinggo," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, Rabu (25/2/2022).


Saat ditanya, sang sopir mengaku tidak menegetahui pengirim ataupun pemilik paket tersebut. "Sopir mengaku paket miras diambil dari kantor pengiriman paket di Sanur, Denpasar Timur, Bali yang rencananya akan dikirim ke kantor pengiriman paket di wilayah Surabaya," jelasnya.


Penyelundupan kedua terjadi pada Rabu (25/5/2022) dinihari. Sekitar pukul 00:30 WIB, polisi mencurigai mobil pick up Daihatsu warna hitam bernopol L 9332 C yang dikemudikan LY (39), asal Surabaya.


Saat petugas memeriksa barang bawaan mobil pick up, ditemukan 31 koli berisi 930 liter minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600 mililiter, dan 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House berisi 504 botol ukuran 350 mililiter tanpa dilengkapi pita cukai.


Pengakuan sopir, kata Lita, barang haram tersebut diambil di Denpasar, Bali dan akan dikirimkan ke sejumlah pemesan di Pasuruan dan Surabaya.


Lita menyebut, seluruh barang bukti maupun terlapor telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. "Terlapor termasuk seluruh barang bukti sudah kita amankan," kata Lita.


Lita menambahkan, aturan terkait miras ini telah diatur dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.


"Sehingga setelah ini kami akan lebih menggiatkan lagi pemeriksaan rutin di kawasan pelabuhan untuk menekan peredaran miras di Banyuwangi," pungkasnya. (kabarrakyat/hans)