Dua Pemuda Dijemput Polisi Karena Jualan Miras di Medsos

Iklan Semua Halaman

Dua Pemuda Dijemput Polisi Karena Jualan Miras di Medsos

30/05/2022

 

Lumajang (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Sektor Kota Lumajang menangkap 2 pemuda masing-masing MW (29) warga Tompekersan dan RG (19) warga Kelurahan Ditotrunan setelah keduanya diketahui menjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali. Mereka melakukan penjualan dengan mengunggah dan menawarkan di media  sosial (medsos).


Kapolsek Kota Lumajang Iptu Samsul Hadi mengungkapkan keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima beberapa pengaduan dan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa diwilayah Lumajang saat ini marak peredaran minuman keras  jenis Arak Bali yang penjualannya diposting di medsos. 


Kemudian petugas langsung melakukan undercover buy terhadap diduga pengedar miras untuk bertransaksi langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa. "Ada 18 botol miras yang kami amankan" kata Iptu Samsul, Minggu (29/5/2022).


Keduanya terjaring dalam penindakan Pekat (Tipiring Penyakit Masyarakat) penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang. (nang)