Jakarta (jurnalbesuki.com) - Per tanggal 20 Mei 2022 diberlakukan aturan baru untuk penerbangan. syarat-syarat itu tetap merujuk pada :
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, bagi yang baru vaksin Corona dosis pertama masih harus melakukan tes Antigen atau PCR.
Kedua, bagi yang sudah vaksin Corona dosis kedua dan booster sudah dibebaskan tes Antigen atau PCR.
Ketiga, jika belum divaksin karena komorbid atau alasan kesehatan harus melakukan tes Antigen atau PCR dan menyertakan surat pengantar dari dokter.
Keempat, bagi penumpang anak-anak kurang dari enam tahun dibebaskan tes Antigen atau PCR tapi wajib pendamping.
"Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari.(detik/hans)