Syarat Mudik Via Kereta Api Sertakan Sertifikat Vaksin Booster

Iklan Semua Halaman

Syarat Mudik Via Kereta Api Sertakan Sertifikat Vaksin Booster

09/04/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Mudik lebaran tahun 2022 yang dalam situasi pademi menjadikan persyaratan untuk memakai jasa PT KAI menjadi agak berat namun harus dipenuhi oleh pemudik. Setiap pemudik yang menggunakan kereta api diwajibkan bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah mendapatkan vaksin ke 3 atau vaksin booster.


Vice President PT Kereta Api Idonesia (persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, peraturan yang diterapka itu mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan yang telah mewajibkan pengguda moda transportasi kereta api jarak jauh wajib menyertakan sertifikat vasin ketiga. "Sementara bagi pemegang Sertifikat vaksin 2 atau 1 wajib menyertakan hasil negatif dari RT PCR 3x24 Jam atau Papid test antigen 1x24 jam.


Menurutnya, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh. Menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. “Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022,” katanya.


Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Bila ditemukan penumpang positif Covid-19 akan dilakukan proses penanganan khusus dan akan dijemput oleh satgas Covid-19 setempat. “Nanti akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket dan dapat melakukan isolasi mandiri. Ada tempat khusus sementara untuk isolasi di stasiun,” tuturnya.(hans)