Profil Caleg 2024 Bakal Diawasi Karena PPATK Bentuk Satgas Pemilu

Iklan Semua Halaman

Profil Caleg 2024 Bakal Diawasi Karena PPATK Bentuk Satgas Pemilu

16/04/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Pemilu 2024. Langkah itu diambil untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap profil Politisi yang berlaga sebagai Legislatif pada pemilu mendatang.


PPATK saat ini sudah memiliki database nama politisi. Sistem aplikasi pada databasenya bisa mengidentifikasi modus transaksi mencurigakan dari nama-nama yang tersimpan dalam database PPATK. "Ada jutaan nama (politisi) di situ." kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).


atgas PPATK sudah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk mematangkan rumusan kerjanya. Rencananya, Satgas PPAT akan mulai beerja maksimal sejak pertengahan tahun 2023 mendatang. 


Menurut Ivan, berbagai jurus bisa dimainkan oleh calon yang berlaga. "Ada yang bahkan menyiapkan uang sejak lima tahun sebelum pemilu, dari pemilu sebelumnya," kata Ivan. 


Temuan PPATK Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, dalam pemilu sebelumnya, PPATK pernah menemukan kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Menurut Ivan, ada RKDK yang baru tampak lalu lintas dana beberapa hari menjelang pencoblosan. "Jadi selama ini (dana) kampanye dari mana?" ujar Ivan. 


Tingkatkan kualitas Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara. 


Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara. 


Dia menontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita. “Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.(kompas.com/hans)