Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Mudik Lebaran Diharamkan

Iklan Semua Halaman

Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Mudik Lebaran Diharamkan

19/04/2022

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seluruh kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo diharamkan penggunaannya jika untuk keperluan non dinas seperti keperluan mudik lebaran atau hari raya idul fitri 1443 hijriah. Para aparatur sipil Negara (ASN) dipersilahkan menggunakan kendaraan lain jika memerlukan untuk mudik lebaran. 


Demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rahman, Selasa (19/04) siang. 


"Semua ASN dilingkungan Pemkab Situbondo  dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran tahun 2022 ini," ujarnya.


Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran  itu, terhitung pada hari raya, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 mendatang.


Menurut dia, larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2022 itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB 

 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 


"Bahkan, SE larangan penggunaan kendaraan dinas  tersebut  ditandatangani langsung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tertanggal 13 April 2022,"bebernya. 


Pria yang akrab dipanggil Fathor menegaskan,  kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. 


"Namun, untuk pelaksanaan larangan tersebut, kami masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-), yang  telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat,"pungkasnya.(fbr)