Kakak Beradik Kumpulkan Duit Buat Lebaran, Jual Pil KOplo, Ditangkap Polisi

Iklan Semua Halaman

Kakak Beradik Kumpulkan Duit Buat Lebaran, Jual Pil KOplo, Ditangkap Polisi

27/04/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Mumbulsari kemaren mengamankan dua pemuda atas dugaan pengedar Pil Koplo. Masing-masing adalah Ali (23) dan Arid (20). Keduanya adalah warga Dusun Kemiri Songo Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Jawa Timur.


Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Mumbulsari, sebelum dilakukan penangkapan keduanya sudah diselidiki oleh petugas. “Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar, jika kedua tersangka yang masih bersaudara ini meresahkan masyarakat, karena menjual pil jenis Trihexyphenidil atau pil koplo kepada pemuda di desanya, atas laporan warga itulah, kami melakukan penelusuran terhadap aktivitas keduanya,” ujar Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio SH Selasa (26/4/2022).


Arif dan Ali akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian lengkap dengan barang yang dipegang keduanya. “Keduanya kami amankan dari rumahnya, saat petugas kami melakukan penggeledahan, kami menemukan bukti 1 klip plastik berisi obat-obatan terlarang, serta uang senilai Rp. 25 ribu hasil dari penjualan,” beber Kapolsek.


Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahaan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Keduanya kami jerat dengan pasal 196 Sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena mengedarkan obat tanpa izin, ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (hans)