jurnalbesuki.com - secara umum perempuan selalu bergerak untuk selalu bisa tampil menarik. Oleh karena itu perawatan wajah dan tubuh selalu didominasi oleh kaum wanita. Banyak yang menjadi titik rawat bagi kaum wanita agar tubuhnya secara keseluruhan menjadi bagus dan nampak menarik. Salah satu komponen yang dirawat adalah kuku.
Rasulullah dalam sebuah riwayat hadits yang diceritakan oleh Siti Aisyah RA menceritaan bahwa pernah ada seorang perempuan menjulurkan tangan memegang dari balik kain penghalang kepada Kanjeng Nabi. Kemudian nabi menahan tangan itu sambil berkata "aku tidak tahu apakah tangan ini adalah tangan perempuan atau laki-laki," ujar Rasul.
Wanita dibalik tabir itu menjawab. "ini adalah tangan perempuan ya rosul," jawabnya.
Nabipun berkata "jika perempuan, niscaya engkau akan mengubah kuku tangan," jawab Beliau (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).
Pada buku “Pesan Nabi Untuk Wanita Sehari-hari pada hal 115-116 oleh Mohammad Irsyad”, dalam redaksi yang lain dijelaskan, Aisyah RA berkata, “Kita pernah di perintahkan Rasulullah SAW agar menyisir rambut sehabis mandi, memakai pacar pada semua jari-jari agar tidak terlihat polos, seperti tangan kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud)
Karenanya melakukan pewarnaan terhadap kuku pada dasarnya tidak dilarang dalam ajaran Islam, asalkan bahan yang di gunakan tidak menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit.
Sayangnya, kebanyakan wanita sekarang lebh suka memakai cat yang menghalangi air meresap untuk mewarnai kuku mereka. Sehingga membuat wudhu menjadi tidak sah. Penggunaan cat kuku seperti inilah yang dilarang oleh islam.
Pada intinya, bila kita ingin memberikan warna pada kuku, silahkan memakai pacar atau kutek yang sifatnya dapat meresap ke dalam kuku sehingga tidak menghalangi air wudhu.
Cat kuku halal ini biasanya dijual dalam bentuk serbuk dan bisa di campur dengan air ketika akan di gunakan. Jangan lupa berwudhu sebelum kita menggunakan pacar tadi, sehingga kita sudah dalam keadaan suci ketika hendak memakai pacar.
Pacar yang bisa meresap ke dalam kuku ini hasilnya juga tidak kalah menarik bila di bandingkan dengan cat kuku.
Memang dari segi warna, cat kuku dihadirkan dengan beragam warna yang cantik. Akan tetapi, bagi seseorang wanita yang cerdas, beriman, dan bertakwa, tentunya hal ini tidak akan menjadi pilihan karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Selain memakai pacar serbuk, kita juga dapat memanfaatkan beberapa bahan dari alam, seperti halnya bunga atau daun yang bisa menghasilkan warna tertentu.
Caranya cukup mudah, yakni kita cukup menumbuknya, lalu mengambil hasil tumbukan bunga atau daun tadi untuk di tempelkan di kuku yang ingin di beri warna.
Pengguna cat kuku atau inai, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, yang memakai pewarna kuku hendaknya menutupi dan tidak di tampakkan pada lelaki yang bukan mahramnya.(galamedia.pikiranrakyat.com/hans)