Ramai Sorotan Madrasah Hilang dari UU Sisdiknas, Kemendikpun Langsung Memberikan Penjelasan

Iklan Semua Halaman

Ramai Sorotan Madrasah Hilang dari UU Sisdiknas, Kemendikpun Langsung Memberikan Penjelasan

29/03/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Akhir-akhir ini, sedang terjadi polemik terkait dengan hilangnya penyebutan ‘Madrasah’ dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU)  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disusun oleh Kemendikbudristek. Banyak pihak yang menyayangkan terjadinya hal ini karena madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan bahwa semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. Ia menegaskan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” terangnya dalam keterangan tertulis. Selasa (29/3/2022).

 “Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.

Penyusunan RUU Sisdiknas lanjutnya, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sendiri saat ini masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik draf Rancangan UU Sisdiknas yang telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin.

Arifin menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. "Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," ujarnya.  

Perlu diketahui, bahwa pendidikan madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Poin ini termaktub dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.(NUO/hans)