Pemerintahan (jurnalbesuki.com) - Proses pengurusan surat-surat tanah ke depan nampaknya akan dibenahi agar lebih berkualitas. Saat ini Pemerintah akan menerapkan standar kerja layanan model baru yang memangkas waktu layanan.
![]() |
| Foto: Ilustrasi pengurusan sertifikat selesai 10 hari.(dok.kompas) |
Ke depan Pelayanan urusan sertifikat tanah terutama balik nama hanya memerlukan waktu paling lama 10 hari kerja saja. Info dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang?Badan Pertanahan Nasional menjadwalkan penerapan kebijakan tersebut pada tanggal 17 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan standar layanan baku bagi petugas dan kepaastian layanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan tahun ini difokuskan pada dua layanan utama, yakni pengukuran tanah dan peralihan hak atau balik nama sertifikat.
"Mulai tanggal 17 Agustus, seluruh kantor pertanahan harus sudah menerapkan transformasi pelayanan, termasuk pengukuran terjadwal dan percepatan proses peralihan hak," ujar Nusron di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, selama ini proses balik nama sertifikat kerap memakan waktu lama karena tahapan administrasi di luar Kantor Pertanahan belum memiliki standar waktu yang jelas.
Standar Layanan Baru Pertanahan Karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan menetapkan standar pelayanan baru di setiap tahapan proses.
Tahap pertama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai paling lama dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan maksimal tiga hari.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan (Kantah) menargetkan proses balik nama sertifikat selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses sejak AJB hingga sertifikat selesai balik nama ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Nusron mengungkapkan, selama ini masih ditemukan proses yang berlangsung jauh lebih lama. Pembuatan AJB di sejumlah daerah bahkan bisa mencapai puluhan hari, sementara verifikasi BPHTB ada yang memakan waktu hingga dua bulan.
"Kita minta sekarang SOP-nya untuk AJB maksimal dua hari, kemudian verifikasi BPHTB maksimal tiga hari. Setelah itu proses balik nama di BPN maksimal lima hari. Jadi seluruhnya maksimal 10 hari," katanya.(kompas/hans)

Komentar