Jember (jurnalbesuki.com) - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Deddy Dwi Setiawan divonis bersalah dan dijatuhi Hukuman Penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain Deddy, ada 4 terdakwa lain yang dnyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
![]() |
| Foto: Sidang Kasus Korupsi Sosraperda Jember di Tipikor Surabaya.(dok.bangsapedia) |
Kelima orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., dengan anggota Samhadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa atas nama Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
Sedangkan terdakwa Sugeng Raharjo juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp127.800.200, subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Yuanita Qomariyah divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp485.658.550. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Dr. Yadyn, SH., MH., menegaskan pihaknya akan melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, termasuk menindaklanjuti setiap pihak yang disebut dalam putusan.
"Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara Sosraperda akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," tegas Yadyn.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya, menyebut putusan majelis hakim memuat perintah yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Terkait penjabarannya kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," ujar Ivan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan perkara dugaan korupsi Sosraperda Jember belum berhenti pada lima terdakwa yang telah divonis.
Kejaksaan Negeri Jember membuka peluang adanya pengembangan penyidikan berdasarkan amar putusan pengadilan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru setelah putusan lengkap dipelajari.
Kasus korupsi Sosraperda menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Jember karena berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.(bangsapedia/hans)

Komentar