Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengeluarkan instruksi resmi yang dialamatkan kepada seluruh Kejaksaan Tingga (Kejati) se Indonesia untuk menghenttikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
![]() |
| Foto: Kapuspen Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.(dok.detik) |
Langkah itu dilakukan oleh Kejagung untuk menghindari dan mengantisipasi kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas data di lapangan. Selain itu batas waktu terkait pengumpulan data Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah melewati batas akhir.
Secara resmi Kejagung mengeluarkan surat Nomor : B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026. Surat resmi tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Hadi.
Beredarnya surat Kejagung itu diakui oleh Kapuspen Anang Supriatna. Dia menyatakan bahwa surat yang berisi perintah penghentian pengumpulan data MBG itu memang dikeluarkan lembaga tinggi negara tersebut.
"Iya betul, surat itu memang dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang kepada sejumlah wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan penghentikan pengumpulan data itu tidak berarti bahwa yang terkumpul sebelumnya menjadi tidak berlaku. Semua data data terkait MBG yang sudah dikumpulan di masa lalu akan tetap ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku dan mengikat.
Data-data tersebut oleh tim yang dibentuk akan didalami terutama yang berkaitan dengan perkara dugaan terjadinya tindakan korupsi tata kelola MBG yang saat ini sedang ditangani oleh Korp Adhyaksa tersebut.
"Berkaitan dengan data-data yang sudah terkumpul terutama yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,"terang Anang.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.(dtk/hans)

Komentar