Situbondo (jurnalbesuki.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Situbondo menjamin dukungan penuh pada upaya Pemerintah Kabupaten setempat yang sedang mendorong kemajuan sektor usaha kecil micro dan menengah agar bisa naik kelas.
![]() |
| Foto: Sinergi OJK dan Pemkab Situbondo Dorong UMKM Naik Kelas.(dok.memorandum) |
Salah satu bentuk dukungan OJK terhadap upaya memajukan UMKM di Stubondo adalah dengan melakukan sinergi kuat dengan Pemerintah dalam literasi dan inklusi keuangan masyarakat terutama para pelaku UMKM.
Dalam penjelasannya, Kepala OJK Situbondo mengungkapkan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97 persen total tenaga kerja. Di Situbondo sendiri, peran UMKM sangat vital. Berdasarkan data per akhir Mei, realisasi penyaluran kredit perbankan umum di Situbondo mencapai Rp7,88 triliun, di mana 35 persen atau senilai Rp2,77 triliun dialokasikan khusus untuk sektor UMKM.
"UMKM adalah pendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam operasionalnya, UMKM dihadapkan pada berbagai tantangan seperti permodalan, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga digitalisasi yang tidak bisa dihindari di era saat ini," ujar Aris Budiman dalam acara edukasi keuangan program FORSA UMKM di Situbondo.
Aris memberikan apresiasi tinggi kepada Mas Rio (Bupati Situbondo) beserta jajaran Pemkab atas inisiasi program FORSA UMKM. Program ini dinilai sebagai langkah cerdas dan konkret keberpihakan pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan. Melalui FORSA UMKM, pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp 20 juta dengan bunga 0 persen, serta bebas biaya administrasi dan provisi karena seluruhnya disubsidi oleh Pemkab Situbondo.
Kendati demikian, Aris mengingatkan dengan tegas bahwa dana yang digulirkan melalui program FORSA UMKM ini bersifat pinjaman yang wajib dikembalikan, bukan dana hibah. Kedisiplinan dalam membayar cicilan dinilai krusial untuk menjaga stabilitas perbankan penyalur, seperti Bank Jatim dan Bank BTN.
"Ini adalah pinjaman, bukan hibah. Ada kewajiban untuk mengembalikan sesuai komitmen jangka waktunya. Jika terjadi tunggakan dan angka Non-Performing Loan (NPL) tinggi, pihak direksi bank bisa mengevaluasi bahkan menghentikan program ini. Dampak panjangnya, UMKM lain yang tidak terlibat akan ikut terkena getahnya. Oleh karena itu, jaga kepercayaan ini dengan sebaik mungkin," pesannya.(memo/hans)

Komentar