Menteri Sosial RI Sebut Bansos dan PKH Akan Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih -->

Iklan Semua Halaman

Menteri Sosial RI Sebut Bansos dan PKH Akan Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

16/07/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Menteri Sosial RI H. Saifullah Yusuf mengungkapkan rencana penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ke depan akan dilakukan dengan menggandengan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai lembaga penyaluran. 



Langkah itu sedang dipelajari dengan serius oleh pihaknya dan direncakan akan dilakukan uji coba di beberapa daerah. Skema itu merupakan bagian dari upaya perbaikan dari langkah-langkah sebelumnya.


Demikian disampaikan oleh Mensos ketika beberapa saat usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (15/07/2026) kemarin.


Sebagaiman diketahui, saat ini Kementerian Sosial menangani 2 item bantuan kepada masyarakat. Pertama adalah bantuan sosial (Bansos) dan yang kedua adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).


Kedua paket program dari Kemensos itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat penerima melalui Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih. 


"Tentu ke depan kita akan coba juga bisa disalurkan melalui Kopres-Kopres, karena di Kopres nanti kan ada gerai-gerai. Salah satunya tentu gerai dari Bank Himbara," kata Gus Ipul.


Gus Ipul mengatakan rencana tersebut telah mulai dikoordinasikan lintas pihak. Saat ini pemerintah juga tengah menguji coba implementasinya di beberapa wilayah pada Agustus mendatang.


"Sudah mulai dikoordinasikan kan. Nanti ini sekarang lagi diuji cobakan di beberapa tempat. Mudah-mudahan nanti targetnya, ya katanya tadi kira-kira di Agustus ini akan dicoba," ujarnya.


Menurut Gus Ipul, fokus pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar implementasi program strategis, termasuk Kopdes Merah Putih, semakin diperkuat.


"Jadi, yang penting hari ini adalah menerima arahan Presiden, bagaimana program strategis ini diperkuat dan dipertajam implementasinya," ujarnya.(dtk/hans)