Kemenkes Dorong Penyeragaman Produk Tembakau Dinilai Ancam Punahkan Ekosistem -->

Iklan Semua Halaman

Kemenkes Dorong Penyeragaman Produk Tembakau Dinilai Ancam Punahkan Ekosistem

21/07/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kementerian Kesehatan RI yang berencana mendorong implementasi aturan penyeragaman kemasan hasil produk tembakau yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 menuai banyak kritik dan keberatan.


Foto: Tanaman Tembakau yang terancam gulung tikar.(dok.istimewa)

Pasalnya, Rencana itu dinilai akan berdampak pada identitas produk dan mempesulit pengawasan bahkan justru membuka ruang bagi maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan asta cita dari presiden Prabowo yang sedang gencar mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja.


Seperti diketahui, serapan tenaga kerja ekosistem industri hasil tembakau (IHT) mencapai 6 juta, yang berasal dari petani hingga pengecer. Jumlah ini bukan sekedar angka, sebagai perbandingan jumlah tenaga kerja yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tembakau tersebut bahkan hampir sama dengan jumlah penduduk negara Singapura atau Denmark.


Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Decky Haedar Ulum membenarkan hal tersebut. Ia menyebut sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai jangkar penyerap tenaga kerja.


"Di tengah kondisi yang cukup berat ini penyerapan IHT menjadi krusial dalam penyerapan tenaga kerja. SKT adalah produk otentik Indonesia memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja," terang dia dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia yang mengangkat tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau" beberapa waktu lalu.


Kondisi ini juga ditegaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Menurut dia ekosistem rokok bukan semata persoalan kesehatan.


"Silakan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain, bahwa dalam kehidupan kita, perlu memperhitungkan dampak ke hal lain, seperti kesejahteraan petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok," ujarnya.


Terlebih kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga sangat besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan cukai sebagai penyokong terbesar dengan realisasi tahun 2025 senilai Rp221,7 triliun. Sebagai gambaran, nilai tersebut mendekati ukuran perekonomian Provinsi Bali yang tercermin dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp298,44 triliun pada 2024 berdasarkan data BPS Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan betapa besar peran IHT dalam menopang keuangan negara.


Artinya jika kondisi industri terganggu akibat ketentuan ini, potensi negara mengalami kerugian sangat besar. Hal tersebut dialami Australia yang menerapkan berbagai aturan yang ketat terhadap rokok, termasuk kebijakan penyeragaman kemasan atau sering dikenal dengan aturan kemasan polos (plain packaging).


Dia menyebutkan di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis karena kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan dominasi rokok ilegal. Negaranya pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.


"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun.


Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi juga menyoroti adanya maraknya rokok ilegal. Aturan ini dinilai akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.


"Sekarang saja, dengan tidak diterbitkan, atau belum diterbitkannya RPMK ini, rokok polos itu, rokok ilegal itu sudah merajalela. Sudah merajalela. "Apalagi ini akan diterbitkan dengan pasal-pasal yang mendukung kemasan rokok polos," terang Nurhadi.


Ini terjadi karena aturan tersebut membuat rokok ilegal bisa leluasa menyerupai rokok legal. Bahkan aturan ini kata dia menjadi karpet merah bagi produsen rokok ilegal.


"Kemasan mereka mau berwarna apapun, bebas. Seolah-olah mereka itu malah memperoleh sebuah kemenangan. Jadi, itu yang perlu saya sampaikan, karena saya dari mewakili fraksi Nasdem dari Komisi IX jelas, tegas menolak RPMK ini," ungkap dia.


Seperti diketahui, kewajiban bungkus rokok dan rokok elektronik tampil seragam merupakan adopsi aturan kemasan polos yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.


Selain kebijakan penyeragaman kemasan, sektor tembakau saat ini juga tengah menghadapi berbagai aturan pengendalian tembakau lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Kondisi ini berpotensi menekan keberlangsungan industri strategis yang berdampak pada terancamnya mata pencaharian jutaan tenaga kerja dan mengurangi pendapatan negara dari cukai.(cnbc/hans)