Disebut Tak Berpendidikan dan Halalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Lapor Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Disebut Tak Berpendidikan dan Halalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Lapor Polisi

01/06/2026

Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir melaporkan sejumlah akun Media Sosial Tiktok kepada pihak Kepolisian menyusul unggahan yang dinilainya merugikan harga dirinya. 



Salah satu akun yang dilaporkan bernama Gerakan Rakyat dan beberapa akun lain yang ikut nimbrung sebagai komentator dan memuat narasi yang menyebut Ketua Dewan sebagai orang tak berpendidikan dan menghalalkan Korupsi.


Kepada sejumlah media, Dhafir menyatakan bahwa narasi yang disampaikan pada akun media sosial yang dilaporkan itu benar-benar keterlaluan.


Sebagai tokoh dan pejabat publik, Dhafir mengaku tidak pernah keberatan dengan kritik yang dialamatkan kepadanya. Namun harus bersifat konstruktif dan tidak ngawur.


"saya bukan anti kritik, sungguh laporan ini terpaksa saya lakukan," ujar H. Ahmad Dhafir kepada sejumlah awak media, Minggu (31/05/2026).


Dhafir menegaskan, selama ini dirinya sangat terbuka untuk berdialog dan dikritik. Berbagai masukan dan saran banyak dia terima dari masyarakat. 


"saya ini merupakan wakil rakyat, saya sangat senang dan terbuka dengan krtitik yang bersifat konstruktif Tetapi tidak dengan menjustice," ujarnya.


Ketua DPRD berkali-kali ini menyatakan bahwa konten yang diunggah akun tiktok yang dilaporkan itu benar-benar keterlaluan. "Diakun itu disebutkan ketua DPRD tak berpendidikan dan halalkan korupsi. Itu sudah kebangeten karena memfitnah dan mencemarkan nama baik," tambah Dhafir.


Laporan kepada Polisi yang dilakukan Dhafir merupakan langkah hukum yang ditempuhnya sebagai salah satu cara untuk memberikan edukasi kepada semua pihak agar bisa menggunakan media secara arif dan bertanggung jawab.


Ahmad Dhafir mengaku menyerahkan sepenuhnya tentang laporan tersebut ke tim kuasa hukumnya. Laporan itu sudah dilayangkan beberapa hari lalu ke Polres Bondowoso.


Ia menilai tuduhan yang beredar di media sosial tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Apabila tuduhan itu memang ada bukti, bisa langsung dilaporkan ke aparat berwenang.


"Ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Namun hukum tetap jalan dan ditegakkan," pungkas Ahmad Dhafir, saat ditanya kemungkinan laporan itu diselesaikan secara kekeluargaan.(dtk/hans)