Anda Wajib Tahu, Tiga Hal Yang Serius dan Candaannya Tetap Serius Terjadi -->

Iklan Semua Halaman

Anda Wajib Tahu, Tiga Hal Yang Serius dan Candaannya Tetap Serius Terjadi

06/06/2026

Khazanah (jurnalbesuki.com) - Konstruksi hukum Islam telah mengatur rambu-rambu dasar dalam segala hal dikehidupan manusia termasuk dalam dalam hal bersikap.



Terkait dengan prilaku dan ucapan, Rosulullah Muhammad SAW juga memperingatkan kepada ummatnya tentang 


tigal hal yang tidak boleh dibuat mainan karena mengandung konsekuensi yang sama. Tiga hal tersebut adalah 


soal Nikah, Talak dan Rujuk.


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث جدهنَّ جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة


"Dari Abu Huroiroh RA berkata : bersabda nabi Muhammad SAW : terdapat tiga hal yang seriusnya serius, dan Candaanya dianggap serius, yaitu Cerai, Talak dan Rujuk" ( HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Dalam riwayat lain juga ada Dawuh Nabi Muhammad yang memperkuat riwayat hadits diatas yang diriwayatkan dari Ubadah bin ash shamit :


لا يجوز اللعب في ثلاث: الطلاق والنكاح والعتاق، فمن قالهنَّ فقد وجبن


“Tidak diperbolehkan untuk bermain dalam tiga orang (yaitu) talak, nikah, dan cerai, maka barangsiapa yang mengucapkannya maka dia sudah terlaksana.”


Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Para ahli ilmu mengamalkannya dari kalangan sahabat Nabi SAW.


Sementara Imam al-Hakim menyebut hadits ini sahih sanadnya. Dan Abdurrahman bin Habib termasuk orang Tsiqqah dari kalangan Madinah.


Makna hadits tersebut adalah jika ia menceraikan, menikah lagi atau rujuk dan berkata: “Saya hanya bercanda, maka tidak akan ada manfaatnya jika dia mengatakan hal tersebut.”


Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang mengucapkan nikah, talak, atau rujuk dengan bercanda, maka niat, kesungguhan, dan main-mainnya dalam hukum-hukum tersebut adalah sama.


Maka barangsiapa yang melangsungkan pernikahan, menceraikan istrinya, atau merujuknya, maka dia telah berlaku sejak saat mengucapkannya, baik dalam keadaan serius, bercanda, atau main-main.


Hal ini karena dalam akad-akad itu tidak ada khiyar majelis dan khiyar syarat. Ketiga hukum ini sangat penting dalam syariat, oleh karena itu tidak boleh bermain-main dan bercanda, maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari ketiga hukum tersebut, maka dia wajib melaksanakannya.


Imam Al-Khuthaby menjelaskan sebagai berikut:


اتفق عامة أهل العلم على أن صريح لفظ الطلاق إذا جرى على لسان الإنسان البالغ العاقل فإنه مؤاخذ به، ولا ينفعه أن يقول: كنت لاعباً أو هازلاً أو لم أنوه طلاقاً.. أو ما أشبه ذلك من الأمور.


Konsensus umum di antara para ulama adalah bahwa jika seseorang yang sudah dewasa dan waras mengucapkan kata "talak", maka dia bertanggung jawab untuk itu. Maka tidak berguna ketika itu jika dia mengatakan: “ Saya sedang bermain-main atau bercanda atau tidak berniat untuk menceraikan. atau hal-hal yang serupa.”


Wallahu a'lam bish-shawab. (rep/hans_