Jember (jurnalbesuki.com) - Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya menetapkan kebijakan Work From Home (WFM) bagi seluruh pegawai dilingkungan kerjanya. Para pegawai pemerintah akan melaksanakan tugas-tugas kedinasan dar rumah saja pada hari Jumat setiap pekannya.
![]() |
| Foto: Bupati Jember Gus Fawait.(dok.Istimewa) |
Bupati Jember H. Muhammad Fawait menegaskan kebijakan itu akan berlaku efektif per hari jumat (17/004/2026) mendatang.
"Alhamdulillah, Kami juga akan melaksanakan Work From Home (WFH) mulai jumat depan sebagaimana anjuran dari Pemerintah Pusat," ujar Fawait kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, kemarin.
Namnun bupati yang biasa disapa Gus Fawait itu menjelaskan bahwa WFH tetap mengacu pada prinsip layanan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Bekerja dari rumah itu hanya diberlakukan bagi pegawai yang tugas kesehariannya tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Selain itu, WFH juga diberlakukan bagi pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang non Eselon II dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kedua kelompok itu tetap diwajibkan bekerja di Kantor sebagaimana biasanya.
"Jadi WFH tidak berlaku bagi pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi. Kita tetap fokus pada fungsi pelayanan publik agar tetap bisa berjalan tanpa gangguan," terang Gus Fawait.
Dengan demikian yang bisa menikmati Work From ini atau WFH ini adalah para staf yang bidang pekerjaannya memungkinkan bisa dikerjakan dirumah pada hari Jumat tanpa menimbulkan masalah dan gangguan pada layanan masyarakat yang menjadi tugas pokok.(hans)

Komentar