Hamili Siswi SMP di Kota Situbondo, Pemuda Pengangguran Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Hamili Siswi SMP di Kota Situbondo, Pemuda Pengangguran Dipolisikan

01/03/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Hamili siswi salah satu SMP di Kota Situbondo, seorang pemuda pengangguran berinisial ZN (27) asal Kecamatan Kota, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.


Untuk menindaklanjuti laporan kasus perbuatan  persetubuhan  terhadap anak dibawah umur  tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil Bunga (14) untuk diminta keterangannya.


Bahkan, korban  diminta keterangannya  secara marathon oleh penyidik  diruang  unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, Bunga ditanyakan tentang kronologi kasus persetubuhan  yang dialaminya.


Salah seorang kerabat  korban berinisial SF (30) mengatakan, sebetulnya pihak keluarga akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, mengingat atas perbuatannya Bunga tengah hamil tujuh bulan. 


"Namun, saat didatangi di rumahnya, untuk diminta tanggung jawabnya, keluarga ZN terkesan tidak ada itikad baik, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kasus persetubuhan tersebut  ke SPKT Polres Situbondo,"ujar SF, Sabtu (1/3/2025).


Menurutnya, karena perbuatan ZN merusak masa depan Bunga, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


"Saya mewakili keluarga Bunga, berharap petugas memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena keluarga terkesan tidak ada itikad baik,"pinta SF.


Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, diakui kasus persetubuhan sudah dilaporkan sejak 18 Januari 2025 lalu. Namun, untuk mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur.


"Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, memanggil Bunga untuk diklarifikasi,"kata AKP Akhmad Sutrisno.(ary)