Situbondo (jurnalbesuki.com) - Hamili siswi salah satu SMP di Kota Situbondo, seorang pemuda pengangguran berinisial ZN (27) asal Kecamatan Kota, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Untuk menindaklanjuti laporan kasus perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil Bunga (14) untuk diminta keterangannya.
Bahkan, korban diminta keterangannya secara marathon oleh penyidik diruang unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, Bunga ditanyakan tentang kronologi kasus persetubuhan yang dialaminya.
Salah seorang kerabat korban berinisial SF (30) mengatakan, sebetulnya pihak keluarga akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, mengingat atas perbuatannya Bunga tengah hamil tujuh bulan.
"Namun, saat didatangi di rumahnya, untuk diminta tanggung jawabnya, keluarga ZN terkesan tidak ada itikad baik, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke SPKT Polres Situbondo,"ujar SF, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, karena perbuatan ZN merusak masa depan Bunga, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya mewakili keluarga Bunga, berharap petugas memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena keluarga terkesan tidak ada itikad baik,"pinta SF.
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, diakui kasus persetubuhan sudah dilaporkan sejak 18 Januari 2025 lalu. Namun, untuk mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur.
"Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, memanggil Bunga untuk diklarifikasi,"kata AKP Akhmad Sutrisno.(ary)