Situbondo (jurnalbesuki.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, mengajukan gugatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)RI di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (13/2/2025).
Gugatan terhadap Kementeriab PUPR RI ini, terkait dengan banyaknya jalan berlubang di sepanjang jalur pantura Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia.
Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi SH, mengatakan, Kementerian PUPR RI dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur harus bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan jalan tersebut.
"Kami menilai bahwa Kementerian PUPR RI telah melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a,"ujar Asrawi SH, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Situbondo, dengan Nomor Pendaftaran PN SIT-13022025TJT.
"Kami meminta Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sebesar 250 milyar,"katanya.
Lebih jauh Asrawi menambahkan, pihaknya juga meminta Kementerian PUPR dan DPU dan Bina Marga Jawa Timur, untuk segera memperbaiki jalan nasional dan provinsi di sepanjang jalur Pantura Situbondo.
"Mengingat ada ribuan titik jalan berlubang di jalur pantura Situbondo, yang diketahui merupakan jalur pantura terpanjang di Jawa Timur,"pungkasnya.(ary)