Kesandung Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Periode 2018-2023 Ditahan Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

Kesandung Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Periode 2018-2023 Ditahan Kejaksaan

13/02/2025


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso,  Irwan Bachtiar ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (13/02). 


Penahanan ini dilakukan Kejaksaan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah yang memposisikan Irwan sebagai tersangka. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa mantan Wabup Bondowoso periode 2018 - 2023 itu akan ditahan untuk 20 hari kedepan. 


"Iya mantan Wabup  sudah dijebloskan ke Lapas Bondowoso, sebagai tahanan  titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,"ujar  Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).


Menurutnya, ketua DPC PDIP Bondowoso  disangka telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah di Bindowoso pada tahun 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.


"Selain  kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, namun dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2023, kami masih terus mengembangkan kasusnya,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, selain menjabat Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bakhtiar 

 Rahmat juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat selama beberapa periode.(ary)