Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (13/02).
Penahanan ini dilakukan Kejaksaan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah yang memposisikan Irwan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa mantan Wabup Bondowoso periode 2018 - 2023 itu akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
"Iya mantan Wabup sudah dijebloskan ke Lapas Bondowoso, sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,"ujar Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, ketua DPC PDIP Bondowoso disangka telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah di Bindowoso pada tahun 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
"Selain kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, namun dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2023, kami masih terus mengembangkan kasusnya,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, selain menjabat Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bakhtiar
Rahmat juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat selama beberapa periode.(ary)