Situbondo (jurnalbesuki.com) - Muhasin (65), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tersangka kasus pembacokan terhadap empat korban, dijerat dengan pasal 354 ayat (4) KUHP, tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban luka
Sebab, akibat dibacok oleh tersangka menggunakan clurit, empat korban mengalami luka bacok. Bahkan, salah seorang korban bernama Agus Subairi, harus dirujuk ke RS Syaiful Anwar Malang, setelah sempat dirawat di RS Mitra Sehat Situbondo
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan pengakuan Vina Puji Astutik, motif tersangka membacok 4 orang korban, karena ada sengketa tanah warisan terhadap keluarga korban.
"Bahkan, dalam sengketa tanah warisan tersebut, tersangka Muhasin dinyatakan kalah, sehingga Muhasin dendam kepada keluarga Agus Subairi. Meski korban Agus Subairi salah seorang keponakannya,"ujar AKP Akhmad Sutrisno, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, karena para korban mengalami luka bacok. Bahkan salah seorang korban harus dirujuk ke RS Syaiful Anwar Malang, sehingga tersangka Muhasin dijerat dengan pasal 354 ayat (1).
"Sehingga atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhasin terancam hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban yang mengalami luka bacok diketahui satu keluarga. Bahkan, tiga korban diketahui pasutri dan anaknya, yakni Fina Puji Astutik (45) mengalami luka gores di tanganya, Agus Subairi (48) suaminya, mengalami luka bacok di tangan kanan dan lengannya, dan Ryan (28), anaknya mengalami luka bacok di tangannya .
Sedangkan korban Imam Syafi'i (32), mengalami luka bacok di bagian rusuk sebelah kiri. Saat ini, tiga orang korban tersebut masih menjalani perawatan secara intensif di RS Mitra Sehat Situbondo.(ary)