Bacok 4 Orang Sekeluarga, Pria 65 Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara

Iklan Semua Halaman

Bacok 4 Orang Sekeluarga, Pria 65 Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara

03/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Muhasin (65),  warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tersangka kasus pembacokan terhadap empat korban, dijerat dengan pasal 354 ayat (4) KUHP, tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban luka 


Sebab, akibat dibacok oleh tersangka menggunakan clurit, empat korban mengalami luka bacok. Bahkan,  salah seorang korban  bernama Agus Subairi, harus dirujuk ke RS Syaiful Anwar Malang, setelah sempat dirawat di RS Mitra Sehat Situbondo 


Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan pengakuan Vina Puji Astutik, motif tersangka membacok 4 orang korban, karena ada sengketa tanah warisan terhadap keluarga korban.


"Bahkan, dalam sengketa tanah warisan tersebut, tersangka Muhasin dinyatakan  kalah, sehingga Muhasin dendam kepada keluarga Agus Subairi. Meski korban Agus Subairi  salah seorang keponakannya,"ujar AKP Akhmad Sutrisno, Senin (3/2/2025).


Menurutnya, karena para korban mengalami luka bacok. Bahkan  salah seorang korban harus dirujuk ke RS Syaiful Anwar Malang, sehingga tersangka Muhasin dijerat dengan pasal 354 ayat (1).


"Sehingga atas perbuatannya tersebut,  tersangka Muhasin terancam hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban  yang mengalami luka bacok diketahui satu keluarga. Bahkan, tiga korban diketahui  pasutri dan anaknya, yakni  Fina Puji  Astutik (45) mengalami luka gores di tanganya, Agus Subairi (48) suaminya, mengalami luka bacok di  tangan kanan dan lengannya, dan Ryan (28), anaknya mengalami luka bacok di tangannya .


Sedangkan korban Imam Syafi'i (32),  mengalami luka bacok di bagian  rusuk sebelah kiri. Saat ini, tiga orang  korban tersebut masih  menjalani perawatan secara intensif di RS Mitra Sehat Situbondo.(ary)