Komisi II DPRD Situbondo, Akan Tertibkan Distributor Pupuk

Iklan Semua Halaman

Komisi II DPRD Situbondo, Akan Tertibkan Distributor Pupuk

23/01/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, bersama petugas Diskoperindag dan Dispertangan Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah distributor pupuk, Kamis (23/1/2025).


Sidak yang dipimpin langsung ketua Komisi II DPRD Situbondo  Jainur Ridho, mereka mendapati sejumlah distributor pupuk di Situbondo tidak memenuhi syarat.


"Hasil sidak terhadap distributor pupuk di Kabupaten Situbondo,  menunjukkan bahwa banyak distributor pupuk  yang tidak memenuhi syarat,"ujar Jainur Ridho, Kamis (23/1/2025).


Menurutnya, Sidak ke sejumlah distributor pupuk itu, merupakan tndak lanjut kunjungan kerja (Kunker) komisi II  ke PT Pupuk Indonesia dan menemukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh distributor, seperti memiliki gudang, alat transportasi, dan tempat gudang yang strategis.


"Hasil sidak menunjukkan  banyak distributor  tidak memenuhi syarat tersebut. Mereka tidak memiliki gudang, alat transportasi, dan akses jalan yang memadai. Bahkan, banyak kantor distributor yang tidak berkumpul dengan gudangnya,"kata Jainur Ridho.


Pria yang Jainur menegaskan, dengan temuan Sidak tersebut, Komisi II DPRD Situbondo akan memanggil  semua distributor di Kantor DPRD untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. 


"Ada 10 distributor yang akan diundang, termasuk beberapa distributor dari luar kota Situbondo, kami merencanakan para distributor akan dipanggil Kamis depan,"pungkasnya.


Sekadar diketshui, persyaratan untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, yang mencakup memiliki kantor dan pengurus yang aktif, serta memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan.(ary)