Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Situbondo Melakukan Patroli Pengawasan

Iklan Semua Halaman

Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Situbondo Melakukan Patroli Pengawasan

24/11/2024

Fitriyanto, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo, saat memberikan keterangan pers.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menginstruksikan kepada  pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD), untuk  melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran peserta Pilkada Serentak 2024.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan tahapan masa kampanye pilkada serentak berakhir,  dan selanjutnya adalah tahapan masa tenang mulai Minggu (24/11) sampai dengan Selasa (26/11) atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.


"Sebelumnya kami sudah memberikan bekal (bimtek) kepada pengawas kecamatan (PPK) dan pengawas kelurahan dan desa atau PKD terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran," ujar Fitriyanto, Minggu (24/11/2024).


Menurutnya, dalam tahapan  masa tenang, peserta Pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lainnya.


"Kami sudah menginstruksikan kepada Panwaslucam dan PKD untuk  melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang, yakni mulai   tanggal 24-26 November mendatang,"bebernya.


Fitriyanto menegaskan, pihaknya  juga meminta kepada pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli pengawasan di tahapan  masa tenang bersama dengan stakeholder dan pihak terkait lainnya.


"Meski demikian, pengawas Pilkada perlu melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, seperti terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang,"katanya.


Lebih jauh Fitriyanto mengatakan, petugas juga mengawasi  alat peraga kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.


"Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih," katanya.


Fitriyanto menyampaikan Panwaslucam dan PKD juga harus mengawasi alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal masa tenang harus dibersihkan.


"Akun resmi Medsos paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang," kata Fitriyanto.


Fitriyanto mengatakan, Bawaslu juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang.


"Jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat  patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.(ary)