Mantan Sekda Bondowoso Dikabarkan Ditangkap, Dugaan Penipuan Pembangunan Rusunawa Ponpes

Iklan Semua Halaman

Mantan Sekda Bondowoso Dikabarkan Ditangkap, Dugaan Penipuan Pembangunan Rusunawa Ponpes

29/10/2024

Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Mantan Sekretaris Daerah  (Sekda) Pemkab  Bondowoso, dikabarkan ditangkap petugas Polres setempat, dalam kasus dugaan penipuan pembangunan Rusunawa disejumlah  pondok pesantren (Ponpes) di Bondowoso.


Berdasarkan kuasa hukum para korban, Nurul Jamal Habaib, mantan Sekdakab Bondowoso bernama Syaifullah, ditangkap di rumahnya dan kabarnya  langsung ditahan di Mapolres Bondowoso. 


Bahkan, sebagai bentuk dukungan kepada petugas Polres Bondowoso, para kuasa hukum korban dugaan penipuan pembangunan Rusunawa disejumlah  Ponpes Bondowoso, melakukan aksi di Mapolres setempat.


Pantauan di lapangan, dalam aksinya, pengacara Nurul Jamal Habaib datang menaiki delman yang  dihias bersama para korban. Tiba di ruang depan Reskrim Polres, bersama kliennya dia langsung memasuki ruang penyidik untuk menanyakan progres laporan. 

Usai itu, sebagai rasa syukur dan memberikan dukungan timnya pun melakukan tari Saphin. 


Menurut Pengacara Nurul Jamal Habaib, bersama mantan sekda berinisial Syaifullah, juga ditahan rekannya berinsial E dari Bandung. Rekannya ini berperan sebagai penghubung kepada Kementerian PUPR. 


"kedua tersangka  melakukan penipuan kepada para kiai  pada 8 Pondok Pesantren di Bondowoso,"kata Nurul Jamal, Selasa (29/10/2024).


Menurutnya, modusnya sejumlah kiai  dijanjikan akan diberi bantuan program pembangunan Rusunawa dari Kementerian PUPR. Diperkirakan programnya ada, namun yang dijanjikan ke para korban tidak ada. 


Para Kiai ini dimintai uang beragam, ada yang Rp 160 juta, dan ada pula yag nilainya Rp 800 juta. 


"Tersangka ke dua Eks Sekda Bondowoso, sudah ditahan," jelasnya. 


Menurut Nurul Jamal Habaib, para Kiai percaya atas janji itu karena sempat ada yang diajak ke Kementerian PUPR. 


"Di luar jam dinas ini, bertemu oknum disana. Yang saya yakini itu merupakan serangkain dari ini," terangnya. 


"Tuntutannya dengan serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain membayar seuatu pasal 378 sub 372," jelasnya. 


Sementara itu salah seorang korban, Muhammad Zakaria Al Mochtor, Pimpinan Ponpes Darul Qur’an Al Ghozali, Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, mengatakan, pihaknya diminta menyerahkan ratusan juta rupiah untuk pembukaan aplikasi.


"Untuk sebagai pembukaan aplikasi atau program. Kita juga kurang begitu paham," jelasnya. 


Karena dirinya percaya, pun akhirnya mentransfer uang yang diperlukan berkali-kali. Hingga menyentuh total nominal Rp 160 juta. "Berkali-kali transfer," pungkasnya. 


Sementara itu, pejabat Polres Bondowoso dikonfirmasi tidak ada di tempat,  karena sedang ada kegiatan di Kecamatan Ijen.(ary)