jurnalbesuki.com - Gas LPG 3 Kg akan dilakukan penataan baru untuk memastikan jatuh pada sasaran yang tepat. Selama ini pemerintah mendapatkan bukti bahwa pembelian gas elpiji berisi 3 Kg itu banyak dibeli oleh orang yang berkecukupan.
Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian dan menyiapkan skema baru untuk pembelian LPG 3 Kg itu mulai tahun depan. Perangkat aturan dan skema baru itu untuk memastikan agar lebih tepat sasaran.
![]() |
foto: Antrian Pembeli Gas LPG 3 Kg.(dok.detik) |
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal itu ketika Konferensi Pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/08/2025).
Dimasa mendatang, kata Hartanto tabung gas 3 Kg tidak bisa dibeli dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkecukupan. "Seperti contoh di sektor Listrik yang langganan tinggi mendapatkan harga berbeda daripada yang belangganan dibawah. Mekanisme seperti nanti juga akan diberlakukan pada sektor energi yang lain," terangnya.
Namun Menko Perekonomian itu juga belum memastikan kapan kepastian regulasi tersebut akan diberlakukan. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian yang lainnya.
Jika tiba waktunya, maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum agar pemahaman tentang ketepatan terhadap sasaran bisa dimengerti dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana bakal mengatur ketentuan harga LPG 3 Kg menjadi satu harga untuk semua wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyamaratakan harga LPG 3 kg di seluruh daerah dengan harapannya tidak ada kebocoran subsidi yang diberikan.
Bahlil mengatakan, selama ini harga LPG 3 kg di setiap daerah memiliki harga yang berbeda-beda. Sehingga memungkinkan adanya potensi kebocoran subsidi yang diberikan terhadap LPG 3 kg.
Terkait rencana tersebut, Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terkait aturan tersebut. Berdasarkan materi yang dipaparkannya, aturan tersebut yang bakal direvisi yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
"Ini untuk LPG Perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).(dtk/hans)