Kementerian Agama Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Untuk Periode 2025-2030. Ini Persyaratannya

Iklan Semua Halaman

Kementerian Agama Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Untuk Periode 2025-2030. Ini Persyaratannya

27/08/2025

jurnalbesuki.com - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran dan seleksi untuk calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa bakti 2025-2030.

Foto: Kemenag buka pendaftaran calon anggota Baznas.(dok.kemenag)

Seleksi itu akan dilakukan secara serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Propinsi, dan Pimpinan Baznas Kabupaten.


Sebagaimana dilansir laman resmi kemenang, Pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://simzat.kemenag.go.id.


Formasi yang disediakan sebanyak 8 dan anggota yang berhak mengisi formasi tersebut akan dipilih melalui tahapan seleksi ketat.


Menurut Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menegaskan bahwa seluruh proses tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, gratis dan objektif.


“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” kata Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).


Sementara, Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur juga menegaskan bahwa seleksi ini bukan sekadar mencari figur.


“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Abdul Ghafur.


Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. WNI beragama Islam.

2. Berusia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sarjana (S1).

5. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik.

7. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.


Pendaftar wajib melampirkan sejumlah dokumen secara daring, di antaranya:

- Pas foto terbaru (latar merah, ukuran 4x6).

- KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan.

- SKCK yang masih berlaku.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

- Ijazah sarjana.

- Surat lamaran dan surat pernyataan yang diunduh melalui SIMZAT, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

- Surat rekomendasi dari MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, atau perguruan tinggi sesuai kategori calon.

- Dokumen berisi visi, misi, dan program kerja.


Kemenag juga mengingatkan bahwa jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kemenag atau Direktorat Jenderal Bimas Islam.(rubic/hans)