Tersangka Dugaan Korupsi PEN Tak Ditahan, KPK Digugat Ke PN Situbondo

Iklan Semua Halaman

Tersangka Dugaan Korupsi PEN Tak Ditahan, KPK Digugat Ke PN Situbondo

11/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Tersangka dugaan  korupsi gratifikasi dana pengelolaan dana PEN 2021-2024, yakni Bupati Karna Suswandi  tak segera ditahan, dua warga  Situbondo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Dua warga Kabupaten Situbondo melalui Moh Hanif,  kuasa hukumnya mengatakan, meski tersangka Bupati Karna Suswandi bukan OTT, namun  berdasarkan KUHAP  penahanan terhadap tersangka korupsi dengan ancaman pidana diatas 5 tahun adalah wajib. Namun, hingga kini KPK belum  menahan tersangka.


"Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Penahanan adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,"ujar Moh Hanif, Rabu (11/9/2024).


Menurut dia, kilennya sengaja mengajukan gugatan terhadap  KPK ke PN Situbondo, dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuannya, untuk mengetahui atau mendengarkan alasan penyidik KPK RI tidak menahan tersangka dugaan korupsi Karna Suswandi, dan tersangka Eko Prionggo Kadis PUPP Kabupaten Situbondo.


"Kliennya ingin  mendengar langsung dalam mediasi di PN Situbondo bagaimana KPK melakukan klarifikasi terkait dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kenapa belum juga dilakukan penahanan,"


Sementara itu, Humas PN  Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, diakui  memang ada gugatan baru yang  masuk.


"Benar, ada gugatan masuk via ecourt yang berkaitan dengan KPK, tapi masih tahap pengecekan kelengkapan berkas, besok kalau  sudah lengkap baru bisa kami informasikan lebih lanjut,"kata Anak Agung.(ary)