Kasus pengeroyokan tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), mengingat kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga kedua terduga pelaku, mereka sepakat untuk menempuh jalur RJ tersebut.
Pantauan dilapangan, selain dihadiri langsung oleh korban Syaiful dan orang tuanya, namun kasus pengeroyokan dan penusukan yang diselesaikan melalui jalur RJ tersebut, juga dihadiri para orang tua kedua terduga pelaku.
Bahkan, Abusairi Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa dan Kades Palangan, Kecamatan Jangkar, keduanya juga hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan RJ di Mapolsek Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Kusmiani mengatakan, karena keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut melalui jalur hukum. Sehingga kasusnya diselesaikan melalui jalur RJ.
"Sebetulnya, dalam kasus pengeroyokan dan penusukan tersebut, kami sudah menangkap kedua terduga pelaku. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan kedua terduga pelaku tersebut,"kata AKP Kusmiani, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, karena penyidik telah menerima surat perdamaian dan surat pencabulan laporan dari orang tua korban Syaiful, sehingga kasus pengeroyokan dan penusukan dengan motif, salah satu pelaku cemburu kepada korban itu, selesaikan melalui jalur RJ.
"Karena perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara di luar peradilan,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Melakukan pengeroyokan terhadap Syaiful (21) warga Dusun Karon, Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dua pemuda asal Desa Palangan, Kecamatan Jangkar ditangkap di rumahnya, Rabu (14/8/2024).
Dua pria yang ditangkap oleh tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, yakni Afin (20) dan pemuda berinisial SI (17). Selain itu, petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang digunakan untuk menusuk korban Syaiful.(ary)