Gadaikan Mobil Rental, Residivis Pencurian dan Pengelapan Dijebloskan ke Sel Mapolres

Iklan Semua Halaman

Gadaikan Mobil Rental, Residivis Pencurian dan Pengelapan Dijebloskan ke Sel Mapolres

02/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Seorang residivis pencurian dan penggelapan  bernama Fathor Rosi (42), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.


Diperoleh keterangan, terungkapnya Fathor Rosi menggelapkan mobil rental itu, berdasarkan laporan korban Heriyanto (40) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ke Mapolres  setempat.


Bahkan, begitu mendapat laporan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, petugas langsung ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan. Selanjutnya,  tersangka langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Fathor  Rosi,  tersangka  penggelapan mobil rental  tersebut.


"Usai diperiksa sebagai  tersangka, residivis pencurian dan penggelapan langsung kami tahan," ujarnya, Jumat (02/8/2024).


Menurut dia, dalam melakukan aksinya,  tersangka menyewa mobil  korban selama dua hari,  dengan alasan akan bepergian ke Probolinggo.


"Karena terlapor tidak segera mengembalikan mobilnya, meski masa sewahabis, korban menghubungi  tersangka, dia berdalih mobilnya masih dipinjam temanya ke Banyuwangi selama 8  hari," katanya.


Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban Heriyanto, mobil yang disewanya itu diketahui. digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 12 juta.


"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Bahkan, sudah dua kali dijebloskan ke Rutan Situbondo,  yakni.pada tahun 2015 dan 2019,"katanya.(ary)