Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Apdesi Situbondo Gelar Syukuran

Iklan Semua Halaman

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Apdesi Situbondo Gelar Syukuran

13/07/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Situbondo, menggelar syukuran dengan dikabulkan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 periode, Sabtu (13/7/2024).


Syukuran yang dikemas memperingati satu dasawarsa UU Desa, dengan tema "Desa Bangkit Menuju Indonesia Emas" dihadiri Bupati Karna Suswandi dan anggota Forkopimda Situbondo, dilaksanakan  di Gedung Olahraga (GOR) Baluran Situbondo.


Pantauan dilapangan, selain dihadiri ratusan Kades yang tergabung di Apdesi Kabupaten Situbondo, namun kegiatan syukuran yang dilaksanakan di GOR Baluran Situbondo, juga dihadiri ribuan perangkat desa dan ketua TP PKK ratusan desa.


"Kegiatan syukuran ini, merupakan bentuk dan  wujud syukur para Kades yang tergabung Apdesi Situbondo, dengan dikabulkan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun,"ujar Misuri, selaku ketua panitia, Sabtu (13/7/2024).


Ketua Apdesi Kabupaten Situbondo H Juharto mengatakan, dengan adanya Undang-undang baru diharapkan menjadi barokah bagi   para Kades. Selain itu, melalui  momen ini, pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Sebab, dengan dikabulkan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun itu, akan  membukakan jalan para Kades untuk lebih maksimal, dalam proses pembangunan di desa,"ujar H Juharto.


Sementara itu, Bupati Karna Suswandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang diselenggaran oleh Apdesi. Sebab, para Kades mempunyai kontribusi besar untuk kemajuan masyarakat desanya, dan masyarakat Kabupaten Situbondo secara umum.


"Makanya, saya mengapresiasi kinerja para Kades, yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Situbondo,"pungkasnya.(ary)