Petugas Gabungan Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Petugas Gabungan Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal di Situbondo

05/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara Bea Cukai Jember, Satpol PP, Bappeda dan Polres Situbondo, melakukan operasi  ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, untuk menekan  peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.


Kasatpol PP Kabupaten Situbondo melalui Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol  Indra Permana Adityo mengatakan, jika operasi gempur rokok ilegal ini, dilakukan sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, petugas berhasil menyita  74.266 batang rokok tanpa pita cukai.


"Sehingga dengan keberhasilan menyita 74.266 batang rokok ilegal, petugas gabungan berpotensi mengamankan kerugian negara 

 Rp. 40.643.056,"ujar Indra Permana Adityo, Rabu (5/6/2024).


Menurut dia, dengan operasi gempur rokok ilegal ini, diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, tentang ketentua bidang cukai,

khususnya rokok ilegal.


"Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo, yang menjadi sasaran operasi  tim gabungan rokok ilegal,”bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Indra menjelaskan,  dalam kegiatan gempur rokok ilegal tersebut, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi rokok ilegal tersebut. 


"Sedangkan petugas Bea Cukai Jember sebagai eksekotor atau penindakan. Selanjutnya, ribuan batang  rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan,"pungkasnya.(ary)