Situbondo (jurnalbesuki.com) - Menjelang mengikuti sidang perdana kasus pengeroyokan siswa MTS berinisial MF (15) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, sembilan pelajar yang bermasalah hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, mereka mendapat pendampingan khusus dari petugas Rutan.
Selain dibimbing agar dapat mendapatkan dukungan yang butuhkan untuk memperbaiki kondisi mentalnya, dalam menghadapi peradilan anak di PN Situbondo, mereka juga dilatih peraturan baris berbaris (PBB), untuk meningkatkan disiplinnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum itu, mulai dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo sejak Senin (10/6/2024) lalu.
"Sehingga kami langsung memberikan pendampingan mental. Dengan harapan 9 tahanan anak dapat mengendalikan emosi, dan dapat memperbaiki diri,"ujar Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo, Rabu (12/6/2024)
Pria yang akrab dipanggil Rudi menegaskan, pihaknya juga memberikan latihan peraturan baris berbaris (PBB) kepada 9 yang bermasalah dengan hukum tersebut. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin.
"Kami turun langsung untuk melakukan pendampingan untuk memulihkan mentalnya, termasuk latihan peraturan baris berbaris (PBB),"pungkasnya.(ary)