Dari empat sindikat narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu kelas satu seberat 8,52 gram, dan sejumlah alat untuk menghisab sabu, tiga unit sepeda motor, dan empat buah ponsel.
Empat sindikat pengedar sabu yang berhasil ditangkap, yakni Taufik (32) dan Zainal (35) keduanya warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Erwin Alfari (37) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, dan Agustinus Purnama (37) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya sindikat pengedar narkoba di Kota Situbondo itu, berawal dari penangkapan Taufik Hidayat di jalan raya WR Supratman. Namun, dari pengakuan Taufik mengaku mendapat sabu dari Agustinus Purnama atau Gusti.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan Erwin Alfari dan Zainal, keduanya ditangkap di rumah Erwin di Jalan Raya Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan empat orang sindikat narkoba, untuk pengembangan kasusnya, empat orang pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik.
"Kami berharap, dengan tertangkapnya empat sindikat narkoba ini, memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di Situbondo,"ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (27/5/2024).
Lebih jauh AKP Luthfi menambahkan, jika terbukti mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ary)