Cabuli Siswa SMP, Penjual Jihu di Situbondo Divonis 8,5 Tahun

Iklan Semua Halaman

Cabuli Siswa SMP, Penjual Jihu di Situbondo Divonis 8,5 Tahun

30/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang pedagang jihu berinisial IM   (25) warga Kecamatan Panji, Situbondo, terdakwa kasus pencabulan terhadap siswa SMP berinisial MF (14), divonis 8,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (3/5/2024).


Namun, vonis yang dijatuhkan I Made  Karang,  ketua majelis hakim PN Situbondo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo. Sebab, pada sidang  sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8,5 tahun kurungan penjara.


Dalam membacakan amar putusannya, majelis hakim PN Situbondo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan dakwaan Agus Widiyono SH selaku  JPU, yakni UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.


"Makanya, kami menjatuhkan vonis 8,5 tahun terhadap terdakwa IM. Sedangkan yang meringankan, selama sidang  terdakwa sopan, dan tidak pernah dihukum,"ujar I Made Karang, saat membaca amar putusannya, dalam sidang yang dilakukan secara tertutup, Kamis (30/5/2024).


Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun kurungan penjara, JPU Agus Widiyanto dan pengacara  terdakwa IM, yakni Ifan menyatakan pikir-pikir.


"Untuk sementara, kami menyatakan pikir-pikir atas vonis 8,5 tahun  yang dijatuhkan oleh majelis hakim,"ujar Ifan.


Menurut dia, sebetulnya pihak keluarga sudah memaafkan. Bahkan, pihaknya dua kali datang ke rumah korban. Meski demikian, keluarga korban  tidak mencabut laporannya, hingga akhirnya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut  berlanjut ke PN Situbondo.(ary)