Selama Operasi Pekat Semeru tahun 2024, Polres Situbondo Amankan 48 Tersangka

Iklan Semua Halaman

Selama Operasi Pekat Semeru tahun 2024, Polres Situbondo Amankan 48 Tersangka

03/04/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  -  Selama 12 hari  operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru tahun 2024, petugas Polres Situbondo berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus.Namun,  dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil menangkap 48 tersangka.


Sejumlah kasus yang berhasil diungkap pada operasi pekat semeru tahun 2024. Rinciannya, perjudian 9 kasus sebanyak 10 tersangka, narkoba 5 kasus sebanyak 6 tersangka, handak 1 kasus  sebanyak 3 tersangka.


Petugas juga berhasil mengungkap 1 kasus premanisme, dalam kasus premanisma  tersebut petugas berhasil menangkap 3 tersangka. Khusus minuman keras petugas berhasil mengungkap 26 kasus, dengan tersangka sebanyak 26 orang.


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, karena dalam operasi pekat semeru tahun 2024 ini, kasus miras cukup tinggi di Kabupaten Situbondo, sehingga untuk meminimalisir peredaran miras di Situbondo, pihaknya akan meningkatkan operasi miras.


"Mengingat meningkatnya peredaran miras, dikhawatirkan akan berdampak dengan meningkatnya tindak pidana kriminal. Makanya, kami akan meningkatkan razia miras, untuk menekan peredaran miras di Kota Situbondo,"ujar Kanpolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (3/4/2024).


Lebih jauh AKBP Dwi menjelaskan, dalam operasi pekat semeru tahun 2024, petugas juga mengamankan ribuan  botol miras dari berbagai merk, bahan peledak untuk membuat petasan seberat lima ons, ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex.


"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang dari sembilan kasus perjudian di Situbondo,"pungkasnya.(ary)