Tipu 3 Calon Jamaah Haji dan Umrah, Bos Agen Travel PT Berkah Zamzam Wisata Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Tipu 3 Calon Jamaah Haji dan Umrah, Bos Agen Travel PT Berkah Zamzam Wisata Dipolisikan

13/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki. com)  - Hj Agustin Eka Trisanti,  Direktur agen travel PT Berkah Zamzam Wisata dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran melakukan penipuan terhadap tiga calon jamaah haji dan umrah  sebesar Rp443 juta, Rabu (13/3/2024).


Namun, dalam melaporkan bos agen travel PT Berkah Zamzam Wisata ke Mapolres Situbondo, tiga korban asal Kecamatan Banyuwangi, salah seorang korban bernama Ali Mahmudi (56), mereka didampingi  M Ardi Angga Dita, salah  seorang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.


"Klien kami mendaftar pada 25 Maret 2023 lalu ke PT Berkah Zamzam, dengan janji akan diberangkatkan pada 5 November 2023, namun tanpa adanya pemberitahuan tiba-tiba ditunda dua bulan,"ujar M Ardi Angga Dita, Rabu (13/3/2024).


Menurut dia, karena terkesan tidak ada itikad baik dari PT Berkah Zamzam, yang sering menunda-nunda pemberangkatan dengan alasan yang tidak jelas, meski tiga kliennya menyetorkan uang sebesar Rp443 juta.


"Sehingga tiga  klien saya terpaksa melaporkan Hj Agustin selaku direktur agen travel PT Berkah Zamzam ke Mapolres Situbondo, dengan laporan kasus penipuan dan penggelapan,"kata pria yang dipanggil Ardi.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil terlapor.


"Untuk mendalami  dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.( ary)