Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjudi. Sedangkan dua penjudi berhasil kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga set kartu domino, dan barang bukti uang sebesar Rp410 ribu.
Dua orang penjudi yang berhasil diamankan, yakni
SH (39) dan MD (55) keduanya warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan dua orang penjudi yang melarikan diri, pihaknya sudah mengantongi identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika penggerebekan arena judi domino itu, berdasarkan info warga sekitar, sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua penjudi. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua penjudi yang kabur,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (28/3/2024).
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, kedua penjudi tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Jika terbukti, para penjudi tersebut.akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.(ary)